Sunday, October 20, 2019

PENDIDIKAN PANCASILA

Tugas Pendidikan Pancasila
Oleh :
Meisita Hariani
Biologi C
Angkatan 19
UNRI



A. Konsep Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila
Dalam perjalaman sejarah bangsa Indonesia,niali-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dalam satu sistem nilai. Sejak zama dahulu,wilayah-wilayah Indonesia punya beberapa nilai yang dipegang teguh oleh masyarakatnya,contoh :
Percaya  kepada Tuhan dan toleran
Gotong royong
Musyawarah
Solidaritas atau kesetiakawanan sosial dan sebagainya
Nilai-nilai Pancasila berdasarkan teori kausalitas yang diperkenalkan Notonegoro:
Kausa materialis
Kausa formalis
Kausa efisien
Kausa finalis
Merupakan penyebab lahirnya negara kebangsaan Republik Indonesia,maka penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dapat berakibat terancamnya kelangsungan negara.
Munculnya permasalahan yang mendera  Indonesia,memperlihatkan telah tergerusnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Berbagai permasalahan tersebut :
Masalah kesadaran perpajakan
Masalah korupsi
Masalah lingkungan
Masalah disintegrasi negara
Masalah dekadensi moral
Masalah narkoba
Masalah penegakan hukum yang berkeadilan
Masalah terorisme
Dengan demikian,pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat,antara lain :
Kesadaran gaya hidup sederhana  dan cinta produk dalam negeri
Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup geerasi memdatang
Kesadaran pentingnya semangat kesatuan persauan (solidaritas) nasional
Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan
Kesadaran pentingnya penegakan hukum
Kesadsean tentang pentingnya kesehatan mental bangsa
Menanamkan pentingnya kesadaran terhadal ideologi Pancasila

Secara spesifik ,tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancazila diperguruan tinggi adalah untuk :
Memperkuat Pancasila sebagai dasar-dasar  falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar lehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia,dan membimbing untuk dapat meerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara


B. Menggali Sumber Historis,Sosiologis,Politik Pendidikam Pancasila

1. Sumber Historis Pendidikan Pancasila
Sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana dimasa depan. Implikask dari pendekatan historis ini adalah meningkatkan motivasi kejuangan bangsa dan meningkatkan motivasi belajar dalam menguasai IPTEK sesuai dengan prodi masing-masing.

2. Sumber Sosiogis Pendidikan Pancasila
Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidula antarmanusia. Didalamnya mengkaji,antara lain latar belakang susunan dan pola kehidulan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat,disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial,perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain,bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.

3. Sumber Yuridis Pendidikan Pancasila
Urgensi pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka menegakkan Undang- Undang yang merupakan salah satu kewajiban negaea yang penting.
Penegakan hukum imi hanya akan efektif,apabila didukung oleh kesadsran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya.


4. Sumber Politik Pendidikan Pancasila
Tuuannya agar mampu mendiagnosa  dan mampu memformulasikam saran- saran tentang upaya atau usaha mewujudkan kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

C. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Pancasia

1. Dinamika Pendidikan Pancasila
Penguatan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi ditegaskan dalam Pasal 35 jo. Pasal 2 Undang – Undang Rwpublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012,tentang Pendidikan Pancasila wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi,yaitu sebagai berikur :
Pasal 2,menyebutkan bahwa pendidkan tinggi berdasarkan Pancasila,UUD tahun 1945,Negara kesatuan Republik Indonesia,dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 30 ayat (3) menentukan bahwa kurikulum pendidikam tinggi wajib memuat mata kuliah  agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia

2. Tantangan Pendidikan Pancasila
Agar Pancasila menjadi dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan bagi generasi pemegang estafet kepemimpinan nasional,maka nilai-nilai Pancasila harus dididikkan kepada para mahasiswa melalui mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Tantangannya itu menentukan bentuk dan format agar mata kuliah Pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan di berbagai program studi dengan menarik dan efektif

D. Menggali Sumber Historis,Sosiologis,Politis tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

1. Sumber Historis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sudah ada adat-istiadat,kebudayaan,dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Dalam Encyclopedia of Philosophy disebutkan beberapa unsur yang ada dalam agama,seperti kepercayaan kepada kekuatan supranatural,perbedaan antara yang sakral dan yang profan,tindakan ritual pada objek sakral,sembahyang/doa sebagai bentuk komunikasi kepada Tuhan.

2. Sumber Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila (ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan,keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah gotong royong.

3. Sumber Politis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila,misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan tang oola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat.

E. Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

1. Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa.
Hal ini memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa pemerintahan Presiden Soekarno,terutama pada tahun 1960-an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila.

2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Salah satu tantangan terhadal Pancasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara.






F. Menelusuri Konsep Negara,Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara

1. Menelusuri Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975 : 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.
Sejalan dengan perngertian negara tersebut,Diponolo menyimpulkan 3 unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara :
a. Unsur tempat,atau daerah,wilayah atau territoir
b. Unsur manusia atau umat,rakyat atau bangsa
c. Unsur organisasi atau tata kerja sama,rakyat atau bangsa
Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstitutif,ada juga unsur lain yaitu unsur deklaratif,dalam hal ini pengakuan dari negara lain.
Berbicara tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dilihat dari 2 pendekatan yaitu :
Negara dalam keadaan diam,yang fokus pengkajiannya terutama bentuk dan struktur organisasi negara
Negara dalam keadaan bergerak,yang fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme pengelenggaraan lembaga-lembaga negara,baik dari pusat maupun dari daerah.

2. Menulusuri Konsep Tujuan Negara
Tujuan negara :
Keadilan sebagai tujuan negara
Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup sebagai tujuan negara
Kemerdekaan sebagai tujuan negara
Kekuatan kekuasaan dan kebesaran/keagungan sebagai tujuan negara
Kepastian hidup,keamanan dan ketertiban sebagai tujuan negara
Tujuan yang ingin dicapai oleh setiap orang mungkin sama,yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan,tetapi cara yang ditempuh untuk mencapai tujua tersebut berbeda-beda bahkan salingbertentangan. Jalan yang ditempuh untuk mequjudkan tujuan tersebut dapat digolongkan ke dalam 2 aliran yaitu :
a. Aliran liberal individualis
Aliran ini berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan bebas.

b. Aliran kolektivis atau sosialis
Aliran ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin

3. Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Secara etimologis,istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophisce grundslag (dasar filsafat negara).

Secara terminologis atau secara istilah,dasar negara diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara.

Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang,termanifestasikan dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,yaitu sebagai berikut :
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan MPR
c. UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota


G. Menggali Sumber Yuridis,Historia,sosiologis,dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Sumber Yuridis Pancasila sebagak Dasar Negara
Secara yurdis ketatanegaraan,Pancasila merupakan dasar negara Repbulik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui UUD RI Tahun 1945 sebagai payung hukum,Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif.

2. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasa sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai philosophisce grundslag dari negara,ideologi negara,staatsidee. Dalam hal tersebut,Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain,Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014,2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan – kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut :
a. Nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas  (yang bersifat vertical transcendant) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara
b. Nilai -nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan,hukum alam,dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara
c. Nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh
d. Nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan,dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin hikmat kebijaksanaan
e. Nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan,nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial

4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya,Pancasila menjadj landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.
Selain itu ,bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor pemerintah),yatu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan,baik di pusat maupun di daerah, Pancasila meeupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang.

H. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Esensi dan Urgensi Pancasila
a. Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Mahfud M.D menyatakan bahwa dari Pancasila dasar negara itulah lahir sekurang-kurangnya 4 kaidah penuntun dalam pembuatan politik hukum/ kebijakan negara lainnya,yaitu sebagai berikut :
Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi/keutuhan bangsa,baik secara ideologi maupun secara teritori
Kebijakan umum dan poliitik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus
Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia
Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945
Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara
Megandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dll penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
Merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara,para pelaksana pemerintahan

b. Urgensu Pancasila sebagai Dasar Negara
Untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar negara,dapat menggunakan 2 pendekatan :
a. Institusional (kelembagaan) : membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern
b. Human resources (SDM) : orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan yang melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen didalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya sehingga formulasi kebijakan bernegara akan menghasilkan kebijakan yang menanggungjawankan kepentingan rakyat
Apabila nilai-nilai Pancasila diamalkan secara konsisten,baik oleh penyelenggara negara maupun seluruh warga,makan akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
Pada hakikatnya,Proklamasi 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan tujuan semata-mata,melainkan merupakan suatu sarana,isi,dan arti yang pada pokoknya memuat dua hal,ssbagai berikut :
a. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia,baik pada dirinya sendiri maupun terhadal dunia luar
b. Tindakan – tindakan yang segera harus diselenggarakan berhubung dengan pernyataan kemerdekaan itu
Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
Disebutkan kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Diterapkannya Pembukaan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD,Presiden dan Wakil Presiden maupun realisasi bagian kedua proklamasi
Pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan,dalam bentuk Negara Indonesia merdeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan berdasarkan atas kerohanian Pancasila
Dengan demikian,sifat hubungan antara Pembukaan dan Proklamasi,taitu memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada 17 Agustus 1945,memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945,dan memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur mutlak sebagai staatsfundamentalnorm. Oleh karena itu,kedudukan pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di atas UUD. Implikasinya,semua peraturan perundang-undangan dimulai dari pasal-pasal dalam UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah harus sesuai dengan pembukaam UUD 1945
b. Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah-akademis,pembukaan UUD 1945 memounyai kedudukan yang tetap,kuat,dan tak berubah bagi negara yang dibentuk,dengan perkataan lain,jalan hukum tidak lagi dapat diubah

4. Penjabatan Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD Negara RI 1945
Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Apabila disederhanakan,maka pola pemikiran tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Pancasila merupakan asas kerohanian dari Pembukaan UUD 1945 sebagai staatfundamentalnorm
Pembukaan UUD 1945 dikristalisasikan dalam wujud pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 terjelma dalam pasal-pasal UUD 1945

5. Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan
a. Bidang Politik
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik dapat ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi,mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Beberapa konsep dasar implementasi nlai-nilai Pancasila dalam bidang politik dapat dikemukakan sebagai berikut :
Sektor suprastruktur politik
Sektor masyarakat
b. Bidang Ekonomi
Berikut adalah pandangan Mubyarto dalam Oesman dan Alfian (1993 : 240-241) mengenai 5 prinsip pembangunan ekonomi yang mengacu kepada nilai Pancasila,yaitu sebagai berikut :
Ketuhanan YME
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
c. Bidang Sosial Budaya
Strategi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam memperkokoh kesatuan,dan persatuan melalui pembangunan sosial-budaya,ditentukan dalam pasal 31 ayat (5) dan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
d. Bidang Hankam
Prinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 sebagai berikut :
Kedudukan warga megara dalam pertahanan dan keamanan,berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
Sistem pertahanan dan keamanan
Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata,TNI dan POLRI meeupakan kekuatan utama,sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Tugas pokok TNI
TNI atas AD,AL,dan AU,sebagai alat negara dengan tugas pokok mempertahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
Tugas pokok POLRI
POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,mempunyai tugas pokok melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum




MENGAPA PANCASILA MERUPAKAN SISTEM FILSAFAT?

A.      Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1.       Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat

a.       Apa yang dimaksud dengan system filsafat

1)      “Sebagai seorang pedagang, filsafat saya adalah meraih keuntungan sebanyak-banyaknya”.

2)      “Saya sebagai seorang prajurit TNI, filsafat saya adalah mempertahankan tanah air Indonesia ini dari serangan musuh sampai titik darah terakhir”.

3)      “Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang mewarnai seluruh peraturan hokum yang berlaku”.

4)      “Sebagai seorang wakil rakyat, maka filsafat saya adalah bekerja untuk membela kepentingan rakyat”.

Pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:

1)      Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)

2)      Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)

3)      Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif).

4)      Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik).

5)      Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental).

Sastrapratedja menegaskan bahwa fungsi utama Pancasila menjadi dasar negara dan dapat disebut dasar filsafat adalah dasar filsafat hidup kenegaraan atau ideologi negara. Pancasila adalah dasar politik yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan, seperti perundang-undangan, pemerintahan, perekonomian nasional, hidup berbangsa, hubungan warga negara dengan negara, dan hubungan antarsesama warga negara, serta usaha-usaha untuk menciptakan kesejateraan bersama. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi operasional dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang tersebut di atas dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan Negara.


b.      Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Tidak hanya di zaman Yunani yang telah melahirkan peradaban besar melalui pemikiran para filsuf, di zaman modern sekarang ini pun, manusia memerlukan filsafat karena beberapa alasan. Pertama, manusia telah memperoleh kekuatan baru yang besar dalam sains dan teknologi, telah mengembangkan bermacam-macam teknik untuk memperoleh ketenteraman (security) dan kenikmatan (comfort). Akan tetapi, pada waktu yang sama manusia merasa tidak tenteram dan gelisah karena mereka tidak tahu dengan pasti makna hidup mereka dan arah harus tempuh dalam kehidupan mereka. Kedua, filsafat melalui kerjasama dengan disiplin ilmu lain memainkan peran yang sangat penting untuk membimbing manusia kepada keinginan-keinginan dan aspirasi mereka. (Titus, 1984: 24). Dengan demikian, manusia dapat memahami pentingnya peran filsafat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Beberapa faedah filsafat yang perlu diketahui dan pahami adalah sebagai berikut. Pertama, faedah terbesar dari filsafat adalah untuk menjajagi kemungkinan adanya pemecahan-pemecahan terhadap problem kehidupan manusia. Jika pemecahan itu sudah diidentifikasikan dan diselidiki, maka menjadi mudahlah bagi manusia untuk mendapatkan pemecahan persoalan atau untuk meneruskan mempertimbangkan jawaban-jawaban tersebut. Kedua, filsafat adalah suatu bagian dari keyakinan-keyakinan yang menjadi dasar perbuatan manusia. Ide-ide filsafat membentuk pengalamanpengalaman manusia pada waktu sekarang. Ketiga, filsafat adalah kemampuan untuk memperluas bidang-bidang kesadaran manusia agar dapat menjadi lebih hidup, lebih dapat membedakan, lebih kritis, dan lebih pandai” (Titus, 1984: 26).

Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa aspek. Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional (Sastrapratedja, 2001: 3). Pertanggungjawaban rasional, penjabaran operasional, ruang dialog, dan kerangka evaluasi merupakan beberapa aspek yang diperlukan bagi pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada beberapa aspek lagi yang masih dapat dipertimbangkan.


B.      Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1.       Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat

a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, yaitu sekitar 14 abad pengaruh Hindu dan Buddha, 7 abad pengaruh Islam, dan 4 abad pengaruh Kristen. Tuhan telah menyejarah dalam ruang publik Nusantara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih berlangsungnya sistem penyembahan dari berbagai kepercayaan dalam agama-agama yang hidup di Indonesia. Pada semua sistem religi-politik tradisional di muka bumi, termasuk di Indonesia, agama memiliki peranan sentral dalam pendefinisian institusi-institusi sosial.

b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hasil pengembaraan itu membentuk karakter bangsa Indonesia yang kemudian oleh Soekarno disebut dengan istilah Internasionalisme atau Perikemanusiaan. Kemanjuran konsepsi internasionalisme yang berwawasan kemanusiaan yang adil dan beradab menemukan ruang pembuktiannya segera setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan rekam jejak perjalanan bangsa Indonesia, tampak jelas bahwa sila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki akar yang kuat dalam historisitas kebangsaan Indonesia. Kemerdekan Indonesia menghadirkan suatu bangsa yang memiliki wawasan global dengan kearifan lokal, memiliki komitmen pada penertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial serta pada pemuliaan hak-hak asasi manusia dalam suasana kekeluargaan kebangsan Indonesia.

c.       Sila Persatuan Indonesia

Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dan kesilaman. Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna yang menakjubkan karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia. Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang mewadahi warisan peradaban Nusantara dan kerajaan-kerajaan bahari terbesar di muka bumi. Jika di tanah dan air yang kurang lebih sama, nenek moyang bangsa Indonesia pernah menorehkan tinta keemasannya, maka tidak ada alasan bagi manusia baru Indonesia untuk tidak dapat mengukir kegemilangan.

d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memang merupakan fenomena baru di Indonesia, yang muncul sebagai ikutan formasi negara republik Indonesia merdeka. Sejarah menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Meskipun demikian, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu telah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik kecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, banjar di Bali, dan lain sebagainya. Tan Malaka mengatakan bahwa paham kedaulatan rakyat sebenarnya telah tumbuh di alam kebudayaan Minangkabau, kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. Kemudian, Hatta menambahkan ada dua anasir tradisi demokrasi di Nusantara, yaitu; hak untuk mengadakan protes terhadap peraturan raja yang tidak adil dan hak untuk menyingkir dari kekuasaan raja yang tidak disenangi.

e.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Masyarakat adil dan makmur adalah impian kebahagian yang telah berkobar ratusan tahun lamanya dalam dada keyakinan bangsa Indonesia. Impian kebahagian itu terpahat dalam ungkapan “Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja”. Demi impian masyarakat yang adil dan makmur itu, para pejuang bangsa telah mengorbankan dirinya untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sejarah mencatat bahwa bangsa Indonesia dahulunya adalah bangsa yang hidup dalam keadilan dan kemakmuran, keadaan ini kemudian dirampas oleh kolonialisme.


2.       Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila yang hierarkis piramidal digambarkan Notonagoro (1980: 110) dengan bentuk piramida yang bertingkat lima, sila Ketuhanan Yang Maha Esa berada di puncak piramida dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai alas piramida. Rumusan hierarkis piramidal itu dapat digambar sebagai berikut:

a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai dan meliputi sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

c.       Sila Persatuan Indonesia dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjiwai dan meliputi sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, menjiwai dan meliputi, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

e.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila yang saling mengkualifikasi atau mengisi dapat digambar sebagai berikut:

a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah KETUHANAN yang berKemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Persatuan Indonesia, berKerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah KEMANUSIAAN yang berKetuhanan Yang Maha Esa, ber-Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

c.       Sila Persatuan Indonesia adalah PERSATUAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam      Permusyawaratan/ Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah KERAKYATAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

e.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah KEADILAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.


3.       Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pada awalnya, Pancasila merupakan konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis. Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.

Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara. Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol dalam kehidupan bernegara. Dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut. ”Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih”. Pasal 36, ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pasal 36A, ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Pasal 36B, ”Lagu kebangsaan Indonesia ialah Indonesia Raya”. Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya, semuanya merupakan simbol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.


C.      Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila

1.       Dinamika Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka. Ide tersebut dimaksudkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ide tersebut ternyata mendapat sambutan yang positif dari berbagai kalangan, terutama dalam sidang BPUPKI pertama, persisnya pada 1 Juni 1945. Namun, ide tentang Philosofische Grondslag belum diuraikan secara rinci, lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang, dan bersifat teoritis. Pada masa itu, Soekarno lebih menekankan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diangkat dari akulturasi budaya bangsa Indonesia.

Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari. Atas dasar inilah, Soeharto mengembangkan sistem filsafat Pancasila menjadi penataran P-4.

Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011.


2.       Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pertama, kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat. Salah satu bentuk tantangan kapitalisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah meletakkan kebebasan individual secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti monopoli, gaya hidup konsumerisme, dan lain-lain.

Kedua, komunisme adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal. Komunisme merupakan aliran yang meyakini bahwa kepemilikan modal dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Salah satu bentuk tantangan komunisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah dominasi negara yang berlebihan sehingga dapat menghilangkan peran rakyat dalam kehidupan bernegara.




BAGAIMANA PANCASILA MENJADI SISTEM ETIKA?

A.      Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika

1.      Konsep Pancasila sebagai Sistem Etika

a.      Pengertian Etika

Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam arti ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk (Bertens, 1997: 4--6). Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Keseluruhan perilaku manusia dengan norma dan prinsip-prinsip yang mengaturnya itu kerap kali disebut moralitas atau etika.

Lacey menjelaskan bahwa paling tidak ada enam pengertian nilai dalam penggunaan secara umum, yaitu sebagai berikut:

1.       Sesuatu yang fundamental yang dicari orang sepanjang hidupnya.

2.       Suatu kualitas atau tindakan yang berharga, kebaikan, makna atau pemenuhan karakter untuk kehidupan seseorang.

3.       Suatu kualitas atau tindakan sebagian membentuk identitas seseorang sebagai pengevaluasian diri, penginterpretasian diri, dan pembentukan diri.

4.       Suatu kriteria fundamental bagi seseorang untuk memilih sesuatu yang baik di antara berbagai kemungkinan tindakan.

5.       Suatu standar yang fundamental yang dipegang oleh seseorang ketika bertingkah laku bagi dirinya dan orang lain.

6.       Suatu ”objek nilai”, suatu hubungan yang tepat dengan sesuatu yang sekaligus membentuk hidup yang berharga dengan identitas kepribadian seseorang. Objek nilai mencakup karya seni, teori ilmiah, teknologi, objek yang disucikan, budaya, tradisi, lembaga, orang lain, dan alam itu sendiri.

Etika berarti moral, sedangkan etiket lebih mengacu pada pengertian sopan santun, adat istiadat. Jika dilihat dari asal usul katanya, etika berasal dari kata “ethos”, sedangkan etiket berasal dari kata “etiquette”. Keduanya memang mengatur perilaku manusia secara normatif. tetapi Etika lebih mengacu ke filsafat moral yang merupakan kajian kritis tentang baik dan buruk, sedangkan etiket mengacu kepada cara yang tepat, yang diharapkan, serta ditentukan dalam suatu komunitas tertentu. Contoh, mencuri termasuk pelanggaran moral, tidak penting apakah dia mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Etiket, misalnya terkait dengan tata cara berperilaku dalam pergaulan, seperti makan dengan tangan kanan dianggap lebih sopan atau beretiket.


b.      Aliran-Aliran Etika

Ada beberapa aliran etika yang dikenal dalam bidang filsafat, meliputi etika keutamaan, teleologis, deontologis. Etika keutamaan atau etika kebajikan adalah teori yang mempelajari keutamaan (virtue), artinya mempelajari tentang perbuatan manusia itu baik atau buruk. Etika kebajikan ini mengarahkan perhatiannya kepada keberadaan manusia, lebih menekankan pada What should I be?, atau “saya harus menjadi orang yang bagaimana?”. Beberapa watak yang terkandung dalam nilai keutamaan adalah baik hati, ksatriya, belas kasih, terus terang, bersahabat, murah hati, bernalar, percaya diri, penguasaan diri, sadar, suka bekerja bersama, berani, santun, jujur, terampil, adil, setia, ugahari (bersahaja), disiplin, mandiri, bijaksana, peduli, dan toleran (Mudhofir, 2009: 216--219). Orang yang memelihara metabolisme tubuh untuk mendapatkan kesehatan yang prima juga dapat dikatakan sebagai bentuk penguasaan diri dan disiplin.

Etika teleologis adalah teori yang menyatakan bahwa hasil dari tindakan moral menentukan nilai tindakan atau kebenaran tindakan dan dilawankan dengan kewajiban. Etika deontologis adalah teori etis yang bersangkutan dengan kewajiban moral sebagai hal yang benar dan bukannya membicarakan tujuan atau akibat.


c.       Etika Pancasila

Etika Pancasila itu lebih dekat pada pengertian etika keutamaan atau etika kebajikan, meskipun corak kedua mainstream yang lain, deontologis dan teleologis termuat pula di dalamnya. Namun, etika keutamaan lebih dominan karena etika Pancasila tercermin dalam empat tabiat saleh, yaitu kebijaksanaan, kesederhanaan, keteguhan, dan keadilan. Kebijaksanaan artinya melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh kehendak yang tertuju pada kebaikan serta atas dasar kesatuan akal – rasa – kehendak yang berupa kepercayaan yang tertuju pada kenyataan mutlak (Tuhan) dengan memelihara nilai-nilai hidup kemanusiaan dan nilai-nilai hidup religius. Kesederhaaan artinya membatasi diri dalam arti tidak melampaui batas dalam hal kenikmatan. Keteguhan artinya membatasi diri dalam arti tidak melampaui batas dalam menghindari penderitaan. Keadilan artinya memberikan sebagai rasa wajib kepada diri sendiri dan manusia lain, serta terhadap Tuhan terkait dengan segala sesuatu yang telah menjadi haknya.


2.      Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika

Etika Pancasila diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebab berisikan tuntunan nilai-nilai moral yang hidup. Namun, diperlukan kajian kritis-rasional terhadap nilai-nilai moral yang hidup tersebut agar tidak terjebak ke dalam pandangan yang bersifat mitos. Misalnya, korupsi terjadi lantaran seorang pejabat diberi hadiah oleh seseorang yang memerlukan bantuan atau jasa si pejabat agar urusannya lancar. Si pejabat menerima hadiah tanpa memikirkan alasan orang tersebut memberikan hadiah. Demikian pula halnya dengan masyarakat yang menerima sesuatu dalam konteks politik sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk suap.


B.      Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Etika

1.       Sumber Historis

Pada zaman Orde Lama, Pancasila sebagai sistem etika masih berbentuk sebagai Philosofische Grondslag atau Weltanschauung. Artinya, nilai-nilai Pancasila belum ditegaskan ke dalam sistem etika, tetapi nilai-nilai moral telah terdapat pandangan hidup masyarakat. Masyarakat dalam masa orde lama telah mengenal nilai-nilai kemandirian bangsa yang oleh Presiden Soekarno disebut dengan istilah berdikari (berdiri di atas kaki sendiri).

Pada zaman Orde Baru, Pancasila sebagai sistem etika disosialisasikan melalui penataran P-4 dan diinstitusionalkan dalam wadah BP-7. Ada banyak butir Pancasila yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila sebagai hasil temuan dari para peneliti BP-7. Untuk memudahkan pemahaman tentang butir-butir sila Pancasila dapat dilihat pada tabel berikut (Soeprapto, 1993: 53--55).

Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem etika tenggelam dalam hirukpikuk perebutan kekuasaan yang menjurus kepada pelanggaraan etika politik. Salah satu bentuk pelanggaran etika politik adalah abuse of power, baik oleh penyelenggara negara di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan inilah yang menciptakan korupsi di berbagai kalangan penyelenggara negara.

2.       Sumber Sosiologis

Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem etika dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat berbagai etnik di Indonesia. Misalnya, orang Minangkabau dalam hal bermusyawarah memakai prinsip “bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat”. Masih banyak lagi mutiara kearifan lokal yang bertebaran di bumi Indonesia ini sehingga memerlukan penelitian yang mendalam.

3.       Sumber Politis

Sumber politis Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam norma-norma dasar (Grundnorm) sebagai sumber penyusunan berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Hans Kelsen mengatakan bahwa teori hukum itu suatu norma yang berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma, akan semakin abstrak sifatnya, dan sebaliknya, semakin rendah kedudukannya, akan semakin konkrit norma tersebut (Kaelan, 2011: 487). Pancasila sebagai sistem etika merupakan norma tertinggi (Grundnorm) yang sifatnya abstrak, sedangkan perundang-undangan merupakan norma yang ada di bawahnya bersifat konkrit.


C.      Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika

1.       Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Sistem Etika

Pertama, pada zaman Orde Lama, pemilu diselenggarakan dengan semangat demokrasi yang diikuti banyak partai politik, tetapi dimenangkan empat partai politik, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI), Partai Nahdhatul Ulama (PNU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tidak dapat dikatakan bahwa pemerintahan di zaman Orde Lama mengikuti sistem etika Pancasila, bahkan ada tudingan dari pihak Orde Baru bahwa pemilihan umum pada zaman Orde Lama dianggap terlalu liberal karena pemerintahan Soekarno menganut sistem demokrasi terpimpin, yang cenderung otoriter.

Kedua, pada zaman Orde Baru sistem etika Pancasila diletakkan dalam bentuk penataran P-4. Pada zaman Orde Baru itu pula muncul konsep manusia Indonesia seutuhnya sebagai cerminan manusia yang berperilaku dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Manusia Indonesia seutuhnya dalam pandangan Orde Baru, artinya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang secara kodrati bersifat monodualistik, yaitu makhluk rohani sekaligus makhluk jasmani, dan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk pribadi memiliki emosi yang memiliki pengertian, kasih sayang, harga diri, pengakuan, dan tanggapan emosional dari manusia lain dalam kebersamaan hidup. Manusia sebagai makhluk sosial, memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan sejahtera. Tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itulah, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial harus dikembangkan secara selaras, serasi, dan seimbang.

Manusia Indonesia seutuhnya (adalah makhluk mono-pluralis yang terdiri atas susunan kodrat: jiwa dan raga; Kedudukan kodrat: makhluk Tuhan dan makhluk berdiri sendiri; sifat kodrat: makhluk sosial dan makhluk individual. Keenam unsur manusia tersebut saling melengkapi satu sama lain dan merupakan satu kesatuan yang bulat. Manusia Indonesia menjadi pusat persoalan, pokok dan pelaku utama dalam budaya Pancasila.

Ketiga, sistem etika Pancasila pada era reformasi tenggelam dalam eforia demokrasi. Namun seiring dengan perjalanan waktu, disadari bahwa demokrasi tanpa dilandasi sistem etika politik akan menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan, serta machiavelisme (menghalalkan segala cara untuk mencapi tujuan). Sofian Effendi, Rektor Universitas Gadjah Mada dalam sambutan pembukaan Simposium Nasional Pengembangan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Nasional.


2.       Argumen tentang Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika

Pertama, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Lama berupa sikap otoriter dalam pemerintahan sebagaimana yang tercermin dalam penyelenggaraan negara yang menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Hal tersebut tidak sesuai dengan sistem etika Pancasila yang lebih menonjolkan semangat musyawarah untuk mufakat.

Kedua, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Baru terkait dengan masalah NKK (Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi) yang merugikan penyelenggaraan negara. Hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan sosial karena nepotisme, kolusi, dan korupsi hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu. 

Ketiga, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada era Reformasi berupa eforia kebebasan berpolitik sehingga mengabaikan norma-norma moral. Misalnya, munculnya anarkisme yang memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan kebebasan berdemokrasi.




MENGAPA PANCASILA MENJADI DASAR NILAI PENGEMBANGAN ILMU?

A.      Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

1.       Konsep Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilainilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu).


2.       Urgensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Pentingnya Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu dapat ditelusuri ke dalam hal-hal sebagai berikut. Pertama, pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. Hal ini membutuhkan renungan dan refleksi yang mendalam agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Kedua, dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan tuntunan moral bagi para ilmuwan dalam pengembangan iptek di Indonesia. Ketiga, perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilainilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan. Oleh karena itu, diperlukan orientasi yang jelas untuk menyaring dan menangkal pengaruh nilai-nilai global yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.


B.      Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia

1.       Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia

Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu belum banyak dibicarakan pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat para pendiri negara yang juga termasuk cerdik cendekia atau intelektual bangsa Indonesia pada masa itu mencurahkan tenaga dan pemikirannya untuk membangun bangsa dan negara. Para intelektual merangkap sebagai pejuang bangsa masih disibukkan pada upaya pembenahan dan penataan negara yang baru saja terbebas dari penjajahan. Penjajahan tidak hanya menguras sumber daya alam negara Indonesia, tetapi juga menjadikan bagian terbesar dari rakyat Indonesia berada dalam kemiskinan dan kebodohan. Segelintir rakyat Indonesia yang mengenyam pendidikan di masa penjajahan itulah yang menjadi pelopor bagi kebangkitan bangsa sehingga ketika negara Indonesia merdeka diproklamirkan, mereka merasa perlu mencantumkan aspek kesejahteraan dan pendidikan ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ”..memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melindungi segenap tanah tumpah darah Indonesia”. Sila-sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jelas merupakan bagian dari amanat para pendiri negara untuk mengangkat dan meningkatkan kesejahteraan dan memajukan kesejahteraan bangsa dalam arti penguatan perekonomian bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia agar setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Soekarno dalam rangkaian kuliah umum Pancasila Dasar Falsafah Negara pada 26 Juni 1958 sampai dengan 1 Februari 1959 sebagaimana disitir Sofian Effendi, Rektor UGM dalam Simposium dan Sarasehan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa, 14 – 15 Agustus 2006, selalu menyinggung perlunya setiap sila Pancasila dijadikan blueprint bagi setiap pemikiran dan tindakan bangsa Indonesia karena kalau tidak akan terjadi kemunduran dalam pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Effendi, 2006: xiii). Pancasila sebagai blueprint dalam pernyataan Soekarno kurang lebih mengandung pengertian yang sama dengan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek karena sila-sila Pancasila sebagai cetak biru harus masuk ke dalam seluruh rencana pemikiran dan tindakan bangsa Indonesia.

Sumber historis lainnya dapat ditelusuri dalam berbagai diskusi dan seminar di kalangan intelektual di Indonesia, salah satunya adalah di perguruan tinggi.

Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu baru mulai dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak sekitar 1980-an, terutama di perguruan tinggi yang mencetak kaum intelektual. Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang membicarakan hal tersebut adalah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Pada 15 Oktober 1987, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan seminar dengan tema Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan Ilmu bekerja sama dengan Harian Kedaulatan Rakyat. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Gadjah Mada pada waktu itu, Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H. menegaskan bahwa seminar dengan tema Pancasila sebagai orientasi Pengembangan Ilmu merupakan hal baru, dan sejalan dengan Pasal 2 Statuta Universitas Gadjah Mada yang disitirnya dalam dalam sambutan.

Konsep Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pernah dikemukakan oleh Prof. Notonagoro, anggota senat Universitas Gadjah Mada sebagaimana dikutip oleh Prof. Koesnadi Hardjasoemantri dalam sambutan seminar tersebut, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan pegangan dan pedoman dalam usaha ilmu pengetahuan untuk dipergunakan sebagai asas dan pendirian hidup, sebagai suatu pangkal sudut pandangan dari subjek ilmu pengetahuan dan juga menjadi objek ilmu pengetahuan atau hal yang diselidiki (Koesnadi, 1987: xii). Penggunaan istilah “asas dan pendirian hidup” mengacu pada sikap dan pedoman yang menjadi rambu normatif dalam tindakan dan pengambilan keputusan ilmiah.

Mubyarto menjelaskan ada lima ciri ekonomi Pancasila, yaitu: (1) roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; (2) kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah kemerataan sosial (egalitarianism); (3) prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi; (4) koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkret dari usaha bersama; (5) adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial (Nugroho, tt: 9). Berdasarkan pada uraian tersebut diketahui bahwa meletakkan nilai Pancasila sebagai pengembangan ilmu ekonomi merupakan sebuah cara untuk memberi landasan moral terhadap sistem ekonomi yang diterapkan dalam kehidupan bernegara sebagaimana terlihat pada butir (1), di samping itu, keadilan sosial dalam butir (2) dan (5) merupakan hakikat dari ekonomi Pancasila yang didukung dengan semangat nasionalisme, seperti tertuang dalam butir (3), maka pilihan untuk menggerakkan perekonomian bangsa melalui koperasi butir (4) merupakan sebuah pilihan yang tepat bagi penyelenggara negara Indonesia.


2.       Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia

Sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan pada sikap masyarakat yang sangat memperhatikan dimensi ketuhanan dan kemanusiaan sehingga manakala iptek tidak sejalan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, biasanya terjadi penolakan. Contohnya, penolakan masyarakat atas rencana pembangunan pusat pembangkit listrik tenaga nuklir di semenanjung Muria beberapa tahun yang lalu. Penolakan masyarakat terhadap PLTN di semenanjung Muria didasarkan pada kekhawatiran atas kemungkinan kebocoran Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Chernobyl Rusia beberapa tahun yang lalu. Trauma nuklir berkaitan dengan keselamatan reaktor nuklir dan keluaran limbah radioaktif yang termasuk ke dalam kategori limbah beracun. Kedua isu tersebut memicu dampak sosial sebagai akibat pembangunan PLTN, bukan hanya bersifat standar seperti terciptanya kesempatan kerja, kesempatan berusaha, tiumbulnya gangguan kenyaman karena kemacetan lalu lintas, bising, getaran, debu, melainkan juga dampak yang bersifat khusus, seperti rasa cemas, khawatir dan takut yang besarnya tidak mudah dikuantifikasi. Dalam terminologi dampak sosial, hal yang demikian itu dinamakan perceived impact, dampak yang dipersepsikan.

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat peka terhadap isu-isu ketuhanan dan kemanusiaan yang ada di balik pembangunan pusat tenaga nuklir tersebut. Isu ketuhanan dikaitkan dengan dikesampingkannya martabat manusia sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam pembangunan iptek. Artinya, pembangunan fasilitas teknologi acapkali tidak melibatkan peran serta masyarakat sekitar, padahal apabila terjadi dampak negatif berupa kerusakan fasilitas teknologi, maka masyarakat yang akan terkena langsung akibatnya. Masyarakat sudah menyadari perannya sebagai makhluk hidup yang dikaruniai akal dan pertimbangan moral sehingga kepekaan nurani menjadi sarana untuk bersikap resisten terhadap kemungkinan buruk yang terjadi di balik pengembangan iptek. Masyarakat terlebih peka terhadap isu kemanusiaan di balik pembangunan dan pengembangan iptek karena dampak negatif pengembangan iptek, seperti limbah industri yang merusak lingkungan, secara langsung mengusik kenyamanan hidup masyarakat.


3.       Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia

Sumber politis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia dapat dirunut ke dalam berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Dokumen pada masa Orde Lama yang meletakkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan atau orientasi ilmu, antara lain dapat dilihat dari pidato Soekarno ketika menerima gelar Doctor Honoris Causa di UGM pada 19 September 1951.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pada zaman Orde Lama belum secara eksplisit dikemukakan, tetapi oleh Soekarno dikaitkan langsung dengan dimensi kemanusiaan dan hubungan antara ilmu dan amal.

Pada zaman Orde Baru, Presiden Soeharto menyinggung masalah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu ketika memberikan sambutan pada Kongres Pengetahuan Nasional IV.

Demikian pula halnya dengan zaman Orde Baru, meskipun Pancasila diterapkan sebagai satu-satunya asas organisasi politik dan kemasyarakatan, tetapi penegasan tentang Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia belum diungkapkan secara tegas. Penekanannya hanya pada iptek harus diabdikan kepada manusia dan kemanusiaan sehingga dapat memberi jalan bagi peningkatan martabat manusia dan kemanusiaan.

Pada era Reformasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutan pada acara silaturrahim dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan masyarakat ilmiah, 20 Januari 2010 di Serpong.

Habibie dalam pidato 1 Juni 2011 menegaskan bahwa penjabaran Pancasila sebagai dasar nilai dalam berbagai kebijakan penyelenggaraan negara merupakan suatu upaya untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan  (Habibie, 2011: 6).

Berdasarkan pemaparan isi pidato para penyelenggara negara tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sumber politis dari Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek lebih bersifat apologis karena hanya memberikan dorongan kepada kaum intelektual untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila lebih lanjut.


C.      Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

1.       Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Pancasila sebagai pengembangan ilmu belum dibicarakan secara eksplisit oleh para penyelenggara negara sejak Orde Lama sampai era Reformasi. Para penyelenggara negara pada umumnya hanya menyinggung masalah pentingnya keterkaitan antara pengembangan ilmu dan dimensi kemanusiaan (humanism). Kajian tentang Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu baru mendapat perhatian yang lebih khusus dan eksplisit oleh kaum intelektual di beberapa perguruan tinggi, khususnya Universitas Gadjah Mada yang menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Pancasila sebagai pengembangan ilmu, 1987 dan Simposium dan Sarasehan Nasional tentang Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Nasional, 2006. Namun pada kurun waktu akhir-akhir ini, belum ada lagi suatu upaya untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kaitan dengan pengembangan Iptek di Indonesia.


2.       Argumen tentang Tantangan Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

a.       Kapitalisme yang sebagai menguasai perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Akibatnya, ruang bagi penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu menjadi terbatas. Upaya bagi pengembangan sistem ekonomi Pancasila yang pernah dirintis Prof. Mubyarto pada 1980an belum menemukan wujud nyata yang dapat diandalkan untuk menangkal dan menyaingi sistem ekonomi yang berorientasi pada pemilik modal besar.

b.      Globalisasi yang menyebabkan lemahnya daya saing bangsa Indonesia dalam pengembangan iptek sehingga Indonesia lebih berkedudukan sebagai konsumen daripada produsen dibandingkan dengan negaranegara lain.


No comments:

Post a Comment